HomeBerita TerbaruBuka Bimtek Kades, Ngesti Nugraha: Taati Aturan Penggunaan APBDes

Buka Bimtek Kades, Ngesti Nugraha: Taati Aturan Penggunaan APBDes

Kabupaten Semarang – Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Tuntang di Waroeng Ngreco Tuntang, Senin (3/6/2023).

Dalam sambutannya, Ngesti Nugraha meminta Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa menggunakan aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan, terkait transaksi non-tunai dalam penggunaan dana APBDes.

Foto: Suasana Bimtek terkait pengelolaan keuangan desa.

“Ada batasan yang harus diketahui saat melakukan transaksi agar tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan anggaran. Diantaranya setiap melakukan transaksi yang nilainya diatas Rp 2,5 juta harus melalui transfer antar rekening dalam pembelajaan,” pintanya.

Dirinya menambahkan, sebaliknya jika melakukan transaksi menggunakan anggaran desa yang nilainya dibawah Rp 2,5 juta bisa dilakukan secara tunai.

Ngesti Nugraha menegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Semarang dalam rangka menekan penyimpangan anggaran dan transparasi penggunaan anggaran.

“Pembelajaan anggaran bisa langsung asal sesuai aturan yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Seperti belanja kebutuhan sehari-hari kantor untuk membeli gula, kopi, snack, dan upah pekerja bisa dibayarkan langsung,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ngesti Nugraha mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa yang bersedia mendampingi Kades dan Perangkat Desa juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa dalam kegiatan pelaksanaan dana APBDes yang nilai cukup besar.

“Adanya pendampingan jalannya penggunaan anggaran dapat terarah tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengingatkan Kades dan Perangkat Desa agar menggunakan dana sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.

Koresponden: Black

Sumber = https://derapjuang.id/featured/buka-bimtek-kades-ngesti-nugraha-taati-aturan-penggunaan-apbdes/

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Need Help? Chat with us