Kembalikan Aset Pemda yang Sempat Dikuasai Pihak Lain

Kabupaten Semarang – Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kab. Semarang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Semarang, dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Dengan adanya penyerahan Sertifikat Aset Pemkab Semarang tersebut, maka seluruh aset Pemda memiliki kejelasan status, serta tidak tumpang tindih.

Penyerahan Sertifikat Aset tersebut dihadiri oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si., Ketua DPRD Kab. Semarang, Bondan Marutohening, Sekda Kab. Semarang, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Semarang, Kepala DPU Kab. Semarang, Camat se-Kab. Semarang, Ketua PAPDESI Kab. Semarang, serta Ketua APDESI Kab. Semarang, Kamis (13/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ngesti Nugraha mengungkapkan, pada tahun 2022 ini, Pemkab Semarang menargetkan lebih dari 1.000 bidang aset tanah untuk disertifikatkan. Sampai dengan saat ini, Pemda Semarang tercatat memiliki asset sebanyak 5.164 bidang tanah.

“Ada salah satu aset yang ditanami oleh pihak lain dan saat ini berhasil kembali ke tangan Pemda Semarang. Aset tersebut dulunya merupakan aset bengkok yang sekarang menjadi kelurahan,”  pungkas Ngesti Nugraha, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Semarang.

Koresponden : Black

Sumber : https://derapjuang.id/featured/ngesti-nugraha-kembalikan-aset-pemda-yang-sempat-dikuasai-pihak-lain/