HomeBerita TerbaruKolaborasi Kader Banteng Kabupaten Semarang Hadapi Pandemi Covid-19

Kolaborasi Kader Banteng Kabupaten Semarang Hadapi Pandemi Covid-19

Kabupaten Semarang – Kolaborasi kader PDI Perjuangan Kab. Semarang menghasilkan pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang disahkan DPRD Kab. Semarang dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Minggu (20/12/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Semarang, sekaligus Wakil Bupati Kab. Semarang, H. Ngesti Nugraha. Perda tersebut dinilai penting dan mendesak karena saat ini sedang mengalami masa pandemi Covid-19. Ketua DPRD Kab. Semarang, Bondan Marutohening yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Semarang optimistis pelayanan untuk masyarakat akan lebih baik dengan adanya Perda tersebut.

Wakil Bupati Kab. Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, “adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Semarang, maka ada beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan tersebut meliputi, Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah berubah tipe dan nomenklaturnya, yakni dari Tipe C menjadi Tipe B dengan nomenklatur baru menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” jelasnya.

Bondan menilai ada perencanaan yang kurang dalam penanganan Covid-19 di Kab. Semarang, sehingga anggaran tidak terserap maksimal. Penanganan itu mulai dari pencegahan, perawatan, dan dampak pandemi yang termasuk dalam pemulihan ekonomi.

“Tentu pelayanan publik maupun pencegahan penanganan Covid-19 harus lebih baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga harus bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan untuk segera melakukan rekayasa atau melakukan tindakan yang inovatif,” ungkap Bondan.

Selain Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Rapat Paripurna DPRD Kab. Semarang juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Semarang. Selanjutnya, Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kab. Semarang menjadi Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kab. Semarang.

Sumber : https://derapjuang.id/featured/kolaborasi-kader-banteng-kabupaten-semarang-hadapi-pandemi-covid-19/

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Need Help? Chat with us