HomeBerita TerbaruNgesti Nugraha: Tanah Redistribusi Jangan Dijual

Ngesti Nugraha: Tanah Redistribusi Jangan Dijual

Kabupaten Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Dr. Sofyan A Djalil, S.H., M.A., M.ALD., berkunjung ke Kabupaten Semarang. Kunjungan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan menghadiri acara penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Reforma Agraria di Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Senin (6/11/2021).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut dihadiri pula Bupati Semrang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., Ketua DPRD Kab. Semarang Bondan Marutohening, serta jajaran Forkopimda Kab. Semarang.

Program Reforma Agraria tersebut merupakan redistribusi tanah eks PT. Sinar Kartosuro, yang mempunyai luas kurang lebih 140 hektar dan dibagikan 3.262 SHM. Harapannya dengan tanah yang diredistribusi tersebut, masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut serta untuk menumbuhkan perekonomian di sektor pertanian.

Menurut Sofyan A Djalil, Reforma Agraria merupakan salah satu bagian dari program yang dicanangkan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam rangka keadilan di bidang agraria. “Kemudian ini adalah bagian dari progam Presiden Jokowi dalam rangka keadilan bidang agraria dimana ada tanah sengketa tanah HGU yang sudah terlantar kita akan redistribusi,” tuturnya

Ngesti Nugraha sendiri berpesan kepada masyarakat, agar tanah redistribusi tersebut agar tidak dijual. “Harapan saya tentu masyarakat tidak menjual tanah tersebut, tanah tersebut adalah aset yang berharga, saya menyampaikan agar tanah tersebut difungsikan untuk meningkatkan perekonomian,” pungkas Ngesti Nugraha.

koresponden : Black

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Need Help? Chat with us