HomeBerita TerbaruNgesti Resmikan E-Retribusi Pasar

Ngesti Resmikan E-Retribusi Pasar

Kabupaten Semarang – Melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag), secara resmi Pemkab Semarang menerapkan pungutan retribusi pasar dengan metode elektronik (e-retribusi) pada tahun ini.

Penerapan e-retribusi telah dilaksanakan di enam pasar serta untuk 33 pasar tradisional akan diterapkan secara bertahap. Sebelumnya penerapan uji coba e-retribusi dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pasar Bandarjo, Ungaran.

Penerapan e-retribusi tahun ini diresmikan oleh Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha serta disaksikan Forkompimda dan undangan lainnya di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).

H. Ngesti Nugraha mengapresiasi inovasi Diskumperindag menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Langkah tersebut dapat mempermudah penghitungan angka retribusi secara tepat. “Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” pungkasnya.

Enam pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi tahun ini adalah Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.

Koresponden: Heru P

Sumber : https://derapjuang.id/featured/ngesti-nugraha-resmikan-e-retribusi-pasar/

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Need Help? Chat with us