BerandaBerita TerbaruNgesti Sampaikan Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Ngesti Sampaikan Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Kabupaten Semarang – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar pada Jumat (7/5/2021), Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh kepada DPRD Kabupaten Semarang.

Rancangan Raperda tersebut menjadi salah satu sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Semarang yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2005-2025). Ngesti Nugraha menjelaskan, Raperda tersebut untuk menghindari tumbuhnya Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh bagi masyarakat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan serta peningkatan kualtias perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Dalam rangka memberikan payung hukum yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya penanganan secara holistik dan terintegrasi terhadap berbagai permasalahan permukiman kumuh, maka perlu adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” pungkasnya.

Ngesti Nugraha berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyatakan DPRD menyambut baik usulan raperda yang disampaikan eksekutif ke legislatif karena menurut Bondan di Kabupaten Semarang masih terdapat beberapa permukiman kumuh yang harus menjadi perhatian serius oleh Pemkab Semarang.

“Harapannya setelah nanti ditetapkan menjadi perda dan diundangkan, penataan perumahan dan permukiman kumuh bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paling tidak membatasi agar tidak tumbuh dan berkembang lagi permukiman-permukiman kumuh,” pungkas Bondan.

Koresponden: Heru P

Sumber : https://derapjuang.id/featured/ngesti-nugraha-sampaikan-raperda-pencegahan-perumahan-kumuh-dan-permukiman-kumuh/

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Need Help? Chat with us